Abstrak

Seiring  dengan arus globalisasi yang begitu pesat, yang lebih memudahkan kita untuk menggunakan tekhnologi untuk berkomunikasi dengan orang lain dimanapun mereka berada, dengan pesatnya arus globalisasi ini; informasi, modal, barang, dan lain sebgaianya begitu cepat bisa kita ketahui. Dan hal ini terkadang juga mempengaruhi aspek agama, yang mana paham liberalisme yang terbungkus rapih dalam paketan globalisasi. Bahkan kita tidak menyadari dan terlalu hedonis akan dampak negatif dari liberalisme. Hal ini yang membuat timbulnya nilai-nilai kebebasan sekulerisme yang dibawa dari peradaban Barat ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi peradaban Islam yang adil dan manusiawi.

Dan Fenomena-fenomena kemajuan zaman yang begitu pesat ini juga menimbulkan kontradiksi dengan syaria’at Islam yang akhir-akhir ini sering kita lihat dan jumpai pada semua media informasi seperti aborsi, menstrual regulation, dan induksi haid dalam ibadah puasa dan haji. Aborsi dan menstrual regulation telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia, padahal dalm Islam sendiri sangat mengutamakan keadilan dan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu dirasa sangat penting kita memahami permasalahan-permasalahan ini secara mendalam oleh semua kalangan terutama umat muslim, dan juga kalangan medis maupun masyarakat umum lainnya.

Oleh karena itu penulis akan membahasan permasalahan tersebut dalam bab selanjutnya, supaya kita dapat memhami fenomena ini, sebagai bekal kita hidup di era arus globalisasi yang begitu pesat.


Abortus, Menstrual Regulation dan Induksi Haid dalam Ibadah Puasa dan Haji

    A.         Abortus Dan Menstrual Regulation

1.      Pengertian abortus
 
Dalam istilah kedokteran Arab abortus di kenal dengan Isqathul hamli yang artinya pengguguran kandungan yang sudah tua atau sudah bernyawa.[1] Gugur kandungan atau aborsi ini berasal dari bahasa latin abortus yang artinya adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan mencapai 20 hari yang mengakibatkan kematian pada janin.[2]

Sedangkan menurut istilah abortus adalah mengakhiri kehamilan sebelum umur kandungan mencapai 28 minggu, ada juga kecenderungan untuk menurunkan batas ini menjadi 22 minggu.[3]

Pengertian abortus (aborsi) menurut Ensiklopedia Indonesia adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Definisi lain menyatakan aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.

Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus (aborsi) merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk hidup. Data Aborsi terjadi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi ini sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Namun , berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.[4]


2.      Faktor-faktor penyebab abortus[5]
Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan aborsi adalah:

a.  Faktor medis, yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan, tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan, karena seorang ibu tersebut mengidap penyakit yang berbahaya. Misalnya: penyakit jantung, paru-paru, ginjal, hypertensi.

b.      Faktor sosial
-  karena pasangan suami istri mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.
-  karena menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
-  karena malu dikatakan hamil tanpa suami.

3.    Macam-macam Abortus[6]

a.   Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya

b.  Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus ini ada 2 macam:
-   Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
-   Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.

4.    Dampak dari Abortus[7]

a.  Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.

b.   Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.

c.     Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.

4.    Hukum Abortus Menurut Ulama Fiqh   
 
Seluruh Ulama’ ahli fiqh sepakat (consensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumnya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya, karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Dan para ulama’ itu mengatakan: oleh Karena itu pengguguran semacam ini dikenakan diyat (denda pembunuh) apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dan sudah dalam keadaan mati.[8]  Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu diperbolehkan dalam islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup dari pada janinnya.

Menurut Imam Ghazali ia membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kehamilan. Ia berkata: “mencegah kehamilan tidak sama dengan  pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang anak itu sendiri bertahap.[9]

Apabila Abortus dilakukan sebelum diberi ruh atau nyawa pada janin, yaitu sebelum berumur empat bulan maka ada dua pendapat:[10]
a.       Golongan yang mengharamkan pengguguran kandungan pada tiap tahap-tahap pertumbuhan janin, yaitu tahap nutfah, alaqah dan mudghoh. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama Hanafiyah, malikiyah, dan imam Ghozali, ibnu al-Jauzi dan ibnu Hajar. Alasannya adalah Hadist Nabi:
“Sesungguhnya Allah SWT bila hendak menciptakan manusia, ia mempertemukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian akan memancarkan sperma kesetiap pembuluh dan anggotanya. Jika sudah sampai hari ke tujuh Allah SWT menghimpunnya lalu mendatangkan pada setiap pembuluh miliknya, kecuali penciptaan Adam.”

b.      Golongan yang membolehkan pada salah satu tahap dan melarang pada tahap-tahap yang lainnya, atau melarang pada salah satu tahap dan membolehkan pada tahap-tahap yang lainnya:
-          Makhruh pada tahap nutfah dan haram pada tahap ‘alaqah dan mudghoh. Ini pendapat mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah dengan syarat pengguguran itu atas izin suami.
-          Boleh pada tahap nutfah dan haram pada tahap ‘alaqah dan mudghoh. Alasannnya adalah Hadist Nabi:
“Apabila nutfah telah melalui empat puluh dua malam, Allah akan mengutus kepadanya malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang belakang.”

Kalau umat islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainya. Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang artinya:
“Manakala berhadapan dua mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan.”[11]

Jadi keselamatan ibu yang lebih diutamakan dari pada nyawa janinnya, dengan dasar pertimbangan:

a.  Kehidupan ibu didunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu ibu lebih berhak hidup dari pada janinnya.
b.  Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya dari pada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal, maka semua anak yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka  resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.

Para fuqaha sepakat bahwa aborsi diharamkan dilakukan setelah 4 bulan kehamilan. Karena didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan roh terjadi setelah 4 bulan kehamilan. 

Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rosulullah SAW telah bersabda: 

sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah' kemudian dalam bentuk 'alaqoh' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.b "(HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

    Maka dari itu aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membuhuh makhluk yang sudah bernyawa.
  Firman Allah SWT dalam Q.S. Al An'am :151.[12]

……..وَلاَتَقْتُلُو ااَوْلاَدَكُمْ مِنْ اِمْلاَ قٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّا كُمْ....  

Artinya: "……….. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena miskin, kamilah yang memberi rizki kepadamu dan kepada dan kepada mereka……..." (Qs. Al-an’am:6:151)

Dan dalam Q.S. Al Isra': 33.
وَلاَتَقْتُلُوالنَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ اِلاَّ بِا ألْحَقِّ........
Artinya: " Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (alasan) yang benar (menurut syara')………" (Q.S. Al Isra':17: 33)[13]

dibawah terdapat vidio yang mengharukan  prose aborsi :


AMARAH Persetubuhan Berujung Aborsi (vidio from youtebe)


     B.     Menstrual Regulation

1.   Pengertian Menstrual Regulation

Sebutan Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual Regulation secara harfiah artiya pengaturan menstruasi atau datang bulan atau haid. Tetapi dalam praktek menstruasi regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan atu dilenyapkan.

Ada pendapat Ahli Medis yang mengatakan, bahwa prosedur pengambilan tindakan Menstrual Regulation (MR), kalau haid seorang wanita terlambat paling lama dua minggu. Menurut hemat Penulis, kedua istilah Abortus dan Menstrual Regulation di atas, termasuk pengguguran kandungan, karena pengertian hamil menurut agama adalah pertemuan (percampuran) sperma dengan ovum, hingga menjadi bayi yang siap untuk lahir. Jadi sekali pun pertemuan ke dua macam zat tersebut, baru berumur satu hari dalam rahim seorang ibu, maka hal tersebut sudah dianggap hamil. Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.

2.    Beberapa Motif Dilakukannya Menstrual Regulation[14]
 
Ada beberapa  aktor yang mendorong sehingga seorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan pada seorang ibu, yaitu antara lain:

a. Indikasi Medis, yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan, tidak dapat tertolong bila kandunganya dipertahankan, karena mengidap penyakit yang berbahaya, antara lain :
-   Penyakit jantung;
-   Penyakit paru-paru;
-   Penyakit ginjal;
-   Penyakit Hypertensi dan sebagainya.

b.  Indikasi Sosial, yaitu dilakukan pengguguran kandungan, karena didorong oleh faktor kesulitan finansial, misalnya:
- Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa orang anak, padahal ia termasuk sangat miskin.
-  Karena wanita yang hamil itu, disebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab.
-  Karena malu dikatakan oleh pria yang bukan suaminya, dan sebagainya.

4.      Status Hukum Menstrual Regulation
 
Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat menstruasi regulation maupun Abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan Abortus lebih besar dosanya daripada menstruasi regulation. Karena Abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sanksi hukum berupa diyat (denda pembunuhan). 

Berkenaan dengan dengan hal ini, Negara Indonesia sendiri melarang tindakan semacam ini, tertulis dengan jelas pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 299, 346, 348, dan 349. Dalam pasal – pasal tersebut telah jelas bahwa Negara melarang adanya praktek abortus, menstrual regulation juga sanksi bagi yang melakukannya. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.

Mengenai larangan melakukan Menstrual Regulation, islam melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan Abortus, merusak atau menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah, karena ia berhak tetap service dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinanyang sah). Sebab menurut islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak berdosa).[15] Sesuai dengan Hadist Nabi:

“semua anak dilahirkan atas fitrah sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (Hadist riwayat Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan al-Baihaqi dari al-Aswad bin sari). 



C.        Induksi Haid dalam Ibadah Puasa dan Ibadah Haji

Mengenal darah haid dari optik fiqih haid merupakan ketentuan Allah Swt. Yang berlaku pada setiap wanita saat menginjak remaja. Darah Haid ini harus dipahami secara utuh terutama bagi yang wanita yang sejatinya merekalah yang mengalaminya, tetapi tidak ada salah juga bagi kaum adam untuk memahami tentang darah haid ini. Apalagi dengan arus globalisasi ini, teknologi semakin berkembang pesat,yang mengakibatkan berkembangnya ajaran-ajaran libralisme yang berimplikasi dengan terealissi sekularisme dalam dunia islam, dan berpengaruh besar terhadap perkembangan hukum islam.

Haid disebut gangguan. Maksudnya, seperti dijelaskan Quraish shihab dalam tafsir al Misbah, haid mengakibatkan gangguan fisik dan psikis wanita, juga terhadap pria. Secara fisik, dengan keluarnya darah yang segar mengakibatkan gangguan pada jasmani wanita. Rasa sakit seringkali melilit perut-nya akibat rahim yang berkontraaksi.[16] Dan Haid ini juga menibulkan menurunnya nafsu seksual seoarang wanita dan emosi  wanita tersebut sering tidak terkontrol dengan baik, serta tidak jarang juga dapat mengganggu ketenangan suaminya.Disisi lain, darah haid itu mengakibatkan nafsu seksual wanita sangat menurun , emosinya sering tidak terkontrol. 

1.         Mengenal Haid

Haid adalah darah biasa dan bawaan sejak penciptaan yang keluar dari kedalaman rahim pada waktu-waktu tertentu.[17] Hal ini diciptakan oleh Allah SWT sebagai hikmah memberikan makanan pada anak yang sedang dikandung oleh seorang wanita. Karena jika dalam perkara makanannya sama antara anak yang dikandung dan ibunya maka daya orang yang mengandung itu akan melemah. Maka, Allah Menjadiknnya makanan ini.

Allah SWT berfirman :
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita waktu haid; dan janganlah kamu  mendekati mereka, sebeleum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mneyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah:222)

Darah haid biasanya keluar dari rahim seorang wanita sehat, bukan karena melahirkan dan bukan karena ada penyakit dalam rahim, dalam waktu tertentu. Darah ini disebut darah haid.. Untuk mengetahui darah haid bisa dilihat dari warnanya. Pada mulanya, warna darah bercorak hitam. Setelah itu berubah warna menjadi merah, kuning, dan semu diantara putih dan hitam. Telah keluarnya darah ini sebagai tanda yang bersangkutan sudah aqil baligh, sebagai pertanda awal seorang wanita telah dibebeni hukum syara’(taklif). Usia wanita yang telah mengalami haid biasanya mulai umur sekitar 9 tahun. Penetapan umur 9 tahun ini didasarkan pada hasil penlitian induksi (istiqro’) ulama fiqih serta berdasarkan kenyataan yang ada dizaman mereka.

Seorang wanita yang telah berumur 9 tahun, maka ia sudah dianggap dewasa”. Namun, tidak jarang pula seorang wanita baru mengalami haid pertama setelah umur 12 tahun, 18 tahun, bahkan 30 tahun. Karena itu menurut Musa Kamil, ulama fiqih lebih memilih patokan umur untuk menetapkan seseorang mulai diwajibkan menjalankan hukum syarak (taklif). Para ulama fiqih berbeda soal batasan minimum dan maksimum lamanya masa haid yang dialami seorang wanita. Madzhab Hanafi berkesimpulan, wanita menjalani masa haid minimal 3 hari 3 malam dan maksimal 10 hari 10 malam. Lebih dari masa maksimal tersebut, dianggap bukan darah haid lagi, melainkan berubah menjadi darah istihadhoh. Versi lain, madzhad Safi’i dan Hambali menetapkan, masa haid minimal (al-aqdall) 1 hari 1 malam.[18]

Seorang wanita haid di sela-sela masa haidnya dan ketika haidnya sudah berakhir memiliki hukum-hukum yang sangat rinci di dalam kitab Al-Qur’an dan sunnnah,[19] yaitu:
1.  Seorang wanita haid dilarang melakukan shalat dan puasa. Sebagaimana sabda Rasulallah saw.               
   اِذَا اَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ  
 “Jika tiba masa haid, tinggalkanlah shalat”
2.      Jika ia telah suci dari haidnya, ia wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha shalat menurut ijma’ para ahli ilmu.
3.      Wanita yang haid tidak boleh melakukan thawaf di ka’bah, tidak boleh membaca al-Qur’an, dan tidak boleh duduk di masjid. Dan haram bagi suaminya untuk menyetubui istrinya.
4.      Boleh bagi suami wanita yang haid untuk bersenag-senang dengannya selain berjima’.
5.      Tidak boleh bagi suaminya untuk menceraikannya ketika istri sedang haid. Allah  SWT berfirman :
Hai Nabi, Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.”(Ath-Thalaq:1)

2.      Induksi Haid dalam Ibadah Puasa dan Haji

Di zaman modern, dunia medis menawarkan aneka obat penahan keluar haid (antihaid), sehingga wanita bisa mengerjakan ibadah haji secara sempurna dan melaksanakan ibadah puasa Ramadhon sebulan penuh tanpa haid. Absah atau tidak cara demikian? Syaikh Mar’I bin Yusuf, Syaikh Ibrohim bin Muhammad (keduanya madzhab hambali) dan Yusuf al-Qardhawi berpendapat, bahwa wanita boleh menggunakan obat penunda haid guna menyempurnakan ibadah haji dan puasa. Namun ulama sepakat, penundaan haid dengan menggunakan obat anti haid untuk selain ibadah haji dan puasa tidak diperbolehkan.[20]

PENUTU

 A.    KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Mengenai penghentian konsepsi kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para ahli Fiqh telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Hal ini pun sebaliknya ketika janin sudah ditiupkan ruh pun para Ahli Fiqh telah berbeda pendapat. Setelah kami menilai dari alasan-alasan pendapat para Ulama’ fiqh, baik yang membolehkan dan mengharamkan abortus dan menstrual regulation. Maka menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram tidak terkecuali ada hajat yang membahayakan nyawa ibu dan bayi mengalami cacat genetic, hal ini pun dalam pelaksanaan abortus harus sesuai dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan syari’at. Dan diperbolehkan jika memang hal ini dilakukan terpaksa dan darurat. Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan.

Senada dengan dilakukan induksi haid yang darurat dan memang untuk kepentingan kesempurnaan ibadah haji dan puasa maka hal ini pun dibolehkan oleh para fuqaha. Namun ulama sepakat, penundaan haid dengan menggunakan obat anti haid untuk selain ibadah haji dan puasa tidak diperbolehkan.







Daftar Pustaka
            Syaikh. shalih bin Fauzan. Dr. al-Fauzan,Ringkasan fikih Lengkap,penertbit: PT Darul Falah.Jakarta,2005.
            Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi hukum islam masa kini, kalam mulia, Jakarta: 1998.
            Departemen Agama RI.Mushaf AL-Qur’an Terjemah.Penerbit: al-Huda,2002.
            Sihab Qurais.M ,Tafsir Al-Misbah volume 1,Penerbit:Lentera Hati.Jakarta 2002.
            Syekh Yusuf Qardhawi,  Muhammad. Halal dan Haram dalam Islam,Penertbit:Himpunan belia Islam.1980.
            http://Kurniasariwika1.blogspot.com/ makalah_abortus/. Di akses pada tanggal 31 maret 2013.
            http://syuaib-sangpecinta.blogspot.com/2012/03/aborsi-menstrual-regulation-dan-induksi.html



[1] Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi hukum islam masa kini, kalam mulia, Jakarta: 1998. Hal:77
[2] /http://Kurniasariwika1.blogspot.com/ makalah_abortus/. Di akses pada tanggal 31 maret 2013. Pukul 11:58 WIB.
[3] Mahyuddin, Masailul, Hal: 77
[5] Mahyuddin, Masailul, Hal: 78
[6] http://abiechuenk.wordpress.com/2011/06/17/abortus-menstrual-regulation-dan-induksi-haid-dalam-ibadah-puasa-dan-haji
[7] Ibid. abiechuenk.wordpress.com
[8] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi,Halal dan Haram dalam Islam,Penertbit:Himpunan belia Islam.1980.hlm 276
[9] Ibid.Halal dan haram dalam Islam.hlm 275
[10] http://syuaib-sangpecinta.blogspot.com/2012/03/aborsi-menstrual-regulation-dan-induksi
[11] Mahyuddin, Masailul, Hal: 79
[12] Departemen Agama RI.Mushaf AL-Qur’an Terjemah.Penerbit: al-Huda,2002.
[13] Ibid. Mushaf AL-Qur’an Terjemah
[14] http://www.abdulhelim.com/2012/06/menstrual-regulation-dan-abortus-dalam.
[15] http://syuaib-sangpecinta.
[16] M.Qurais Sihab,Tafsir Al-Misbah volume 1,Penerbit:Lentera Hati.Jakarta 2002.hlm478
[17] Syaikh Dr. shalih bin Fauzan al-Fauzan,Ringkasan fikih Lengkap,penertbit:PT Darul Falah.Jakarta,.hlm 66
[18] http://abiechuenk.wordpress.com
[19]Ringkasan fikih Lengkap, hlm 66-68
[20] http://syuaib-sangpecinta.blogspot.com

Comments (0)