Abstrak
Seiring dengan arus globalisasi yang begitu pesat,
yang lebih memudahkan kita untuk menggunakan tekhnologi untuk berkomunikasi
dengan orang lain dimanapun mereka berada, dengan pesatnya arus globalisasi
ini; informasi, modal, barang, dan lain sebgaianya begitu cepat bisa kita
ketahui. Dan hal ini terkadang juga mempengaruhi aspek agama, yang mana paham
liberalisme yang terbungkus rapih dalam paketan globalisasi. Bahkan kita tidak
menyadari dan terlalu hedonis akan dampak negatif dari liberalisme. Hal ini
yang membuat timbulnya nilai-nilai kebebasan sekulerisme yang dibawa dari
peradaban Barat ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi peradaban Islam
yang adil dan manusiawi.
Dan Fenomena-fenomena kemajuan zaman yang begitu pesat ini juga menimbulkan
kontradiksi dengan syaria’at Islam yang akhir-akhir ini sering kita lihat dan
jumpai pada semua media informasi seperti aborsi, menstrual regulation, dan
induksi haid dalam ibadah puasa dan haji. Aborsi dan menstrual regulation telah
menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia,
padahal dalm Islam sendiri sangat mengutamakan keadilan dan kesejahteraan umat
manusia. Oleh karena itu dirasa sangat penting kita memahami
permasalahan-permasalahan ini secara mendalam oleh semua kalangan terutama umat
muslim, dan juga kalangan medis maupun masyarakat umum lainnya.
Oleh karena itu penulis akan membahasan permasalahan tersebut dalam bab
selanjutnya, supaya kita dapat memhami fenomena ini, sebagai bekal kita hidup
di era arus globalisasi yang begitu pesat.
Abortus, Menstrual Regulation dan Induksi Haid dalam Ibadah Puasa dan Haji
A.
Abortus Dan Menstrual Regulation
1.
Pengertian abortus
Dalam istilah kedokteran Arab abortus di kenal
dengan Isqathul hamli yang artinya pengguguran kandungan yang sudah tua
atau sudah bernyawa.[1]
Gugur kandungan atau aborsi ini berasal dari bahasa latin abortus yang
artinya adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan mencapai 20 hari
yang mengakibatkan kematian pada janin.[2]
Sedangkan
menurut istilah abortus adalah mengakhiri kehamilan sebelum umur kandungan
mencapai 28 minggu, ada juga kecenderungan untuk menurunkan batas ini menjadi
22 minggu.[3]
Pengertian abortus (aborsi) menurut Ensiklopedia Indonesia adalah
pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram. Definisi lain menyatakan aborsi adalah pengeluaran
hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa abortus (aborsi) merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk hidup. Data Aborsi
terjadi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi ini sangat sering
terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu
perawatan di rumah sakit. Namun ,
berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang
terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh
setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.[4]
2.
Faktor-faktor penyebab abortus[5]
Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan aborsi adalah:
Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan aborsi adalah:
a. Faktor medis, yaitu seorang dokter
menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang
bersangkutan, tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan, karena
seorang ibu tersebut mengidap penyakit yang berbahaya. Misalnya: penyakit
jantung, paru-paru, ginjal, hypertensi.
b.
Faktor sosial
- karena pasangan suami istri mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.
- karena pasangan suami istri mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.
- karena menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang
tidak bertanggung jawab.
- karena malu dikatakan hamil tanpa suami.
- karena malu dikatakan hamil tanpa suami.
3. Macam-macam Abortus[6]
a. Abortus
Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus
spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya
b. Abortus yang
disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus ini ada 2
macam:
- Abortus Artificialis Therapicus, yakni
abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika
kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang
berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
- Abortus
Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si
calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
4. Dampak dari Abortus[7]
a. Timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
b. Robek mulut
rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut
rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau
tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan
kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
c. Dinding
rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim terjadi
pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
4. Hukum Abortus Menurut Ulama Fiqh
Seluruh Ulama’
ahli fiqh sepakat (consensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi
nyawa, hukumnya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang
muslim untuk melakukannya, karena perbuatan tersebut dianggap sebagai
pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Dan para ulama’
itu mengatakan: oleh Karena itu pengguguran semacam ini dikenakan diyat (denda
pembunuh) apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan
dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dan sudah dalam
keadaan mati.[8]
Kecuali bila
tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa
seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu diperbolehkan
dalam islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup
dari pada janinnya.
Menurut Imam Ghazali ia membedakan antara mencegah kehamilan dan
pengguguran kehamilan. Ia berkata: “mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang
disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap
manusia yang sudah ujud, sedang anak itu sendiri bertahap.[9]
Apabila
Abortus dilakukan sebelum diberi ruh atau nyawa pada janin, yaitu sebelum
berumur empat bulan maka ada dua pendapat:[10]
a. Golongan yang mengharamkan
pengguguran kandungan pada tiap tahap-tahap pertumbuhan janin, yaitu tahap
nutfah, alaqah dan mudghoh. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama
Hanafiyah, malikiyah, dan imam Ghozali, ibnu al-Jauzi dan ibnu Hajar. Alasannya
adalah Hadist Nabi:
“Sesungguhnya
Allah SWT bila hendak menciptakan manusia, ia mempertemukan antara laki-laki
dan perempuan yang kemudian akan memancarkan sperma kesetiap pembuluh dan
anggotanya. Jika sudah sampai hari ke tujuh Allah SWT menghimpunnya lalu
mendatangkan pada setiap pembuluh miliknya, kecuali penciptaan Adam.”
b. Golongan yang membolehkan pada salah
satu tahap dan melarang pada tahap-tahap yang lainnya, atau melarang pada salah
satu tahap dan membolehkan pada tahap-tahap yang lainnya:
-
Makhruh pada tahap nutfah dan haram pada tahap ‘alaqah dan mudghoh. Ini
pendapat mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah dengan syarat pengguguran itu atas
izin suami.
-
Boleh pada tahap nutfah dan haram pada tahap ‘alaqah dan mudghoh.
Alasannnya adalah Hadist Nabi:
“Apabila
nutfah telah melalui empat puluh dua malam, Allah akan mengutus kepadanya
malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit,
daging dan tulang belakang.”
Kalau umat
islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung
larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit
resikonya dari yang lainya. Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang
artinya:
“Manakala berhadapan dua mafsadat (kesulitan),
maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih
ringan resikonya dikorbankan.”[11]
Jadi
keselamatan ibu yang lebih diutamakan dari pada nyawa janinnya, dengan dasar
pertimbangan:
a. Kehidupan ibu didunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum
tentu. Karena itu ibu lebih berhak hidup dari pada janinnya.
b. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya dari
pada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal, maka semua anak
yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir
itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan
dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.
Para fuqaha
sepakat bahwa aborsi diharamkan dilakukan setelah 4 bulan kehamilan. Karena
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan roh terjadi setelah 4 bulan kehamilan.
Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rosulullah SAW telah
bersabda:
“sesungguhnya setiap kamu terkumpul
kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah' kemudian
dalam bentuk 'alaqoh' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama
itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.b "(HR. Abu Dawud, Ahmad,
dan Tirmidzi).
Maka dari itu aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membuhuh makhluk yang sudah bernyawa.
Firman Allah SWT dalam Q.S. Al An'am :151.[12]
……..وَلاَتَقْتُلُو
ااَوْلاَدَكُمْ مِنْ اِمْلاَ قٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّا كُمْ....
Artinya: "……….. Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena miskin, kamilah yang memberi rizki kepadamu dan kepada dan kepada mereka……..." (Qs. Al-an’am:6:151)
Dan dalam Q.S. Al Isra': 33.
وَلاَتَقْتُلُوالنَّفْسَ
الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ اِلاَّ بِا ألْحَقِّ........
Artinya: " Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (alasan) yang benar (menurut syara')………" (Q.S. Al Isra':17: 33)[13]
dibawah terdapat vidio yang mengharukan prose aborsi :
B.
Menstrual Regulation
1. Pengertian Menstrual Regulation
Sebutan Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa Inggris, yang
telah diterjemahkan oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang
masih muda. Menstrual Regulation secara harfiah artiya pengaturan menstruasi
atau datang bulan atau haid. Tetapi dalam praktek menstruasi regulation ini
dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia
meminta janinnya dihilangkan atu dilenyapkan.
Ada pendapat
Ahli Medis yang mengatakan, bahwa prosedur pengambilan tindakan Menstrual
Regulation (MR), kalau haid seorang wanita terlambat paling lama dua minggu. Menurut
hemat Penulis, kedua istilah Abortus dan Menstrual Regulation di atas, termasuk
pengguguran kandungan, karena pengertian hamil menurut agama adalah pertemuan
(percampuran) sperma dengan ovum, hingga menjadi bayi yang siap untuk lahir.
Jadi sekali pun pertemuan ke dua macam zat tersebut, baru berumur satu hari
dalam rahim seorang ibu, maka hal tersebut sudah dianggap hamil. Maka jelaslah
bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus
Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual
regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
2. Beberapa Motif Dilakukannya
Menstrual Regulation[14]
Ada beberapa aktor yang mendorong sehingga seorang dokter dapat melakukan
pengguguran kandungan pada seorang ibu, yaitu antara lain:
a. Indikasi
Medis, yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya
bahwa nyawa wanita yang bersangkutan, tidak dapat tertolong bila kandunganya dipertahankan,
karena mengidap penyakit yang berbahaya, antara lain :
-
Penyakit jantung;
- Penyakit paru-paru;
- Penyakit ginjal;
- Penyakit Hypertensi dan sebagainya.
b. Indikasi
Sosial, yaitu dilakukan pengguguran kandungan, karena didorong oleh faktor
kesulitan finansial, misalnya:
- Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa orang
anak, padahal ia termasuk sangat miskin.
- Karena wanita yang hamil itu, disebabkan
oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab.
- Karena
malu dikatakan oleh pria yang bukan suaminya, dan sebagainya.
4. Status Hukum Menstrual Regulation
Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang
mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat menstruasi regulation maupun
Abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan Abortus lebih besar dosanya
daripada menstruasi regulation. Karena Abortus merupakan tindakan yang melenyapkan
nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh
karena itu, sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk
tindakan kriminal, yang wajib dikenai sanksi hukum berupa diyat (denda
pembunuhan).
Berkenaan dengan dengan hal ini, Negara Indonesia sendiri melarang tindakan
semacam ini, tertulis dengan jelas pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana (
KUHP ) pasal 299, 346, 348, dan 349. Dalam pasal – pasal tersebut telah jelas
bahwa Negara melarang adanya praktek abortus, menstrual regulation juga sanksi
bagi yang melakukannya. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang
bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat
dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati
atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Mengenai larangan melakukan Menstrual Regulation, islam melarangnya,
karena pada hakikatnya sama dengan Abortus, merusak atau menghancurkan janin
calon manusia yang dimuliakan Allah, karena ia berhak tetap service dan lahir
dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah
(di luar perkawinanyang sah). Sebab menurut islam, bahwa setiap anak lahir
dalam keadaan suci (tidak berdosa).[15] Sesuai dengan Hadist
Nabi:
“semua anak dilahirkan atas fitrah sehingga ia jelas omongannya. Kemudian
orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau
Majusi.” (Hadist riwayat Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan al-Baihaqi dari al-Aswad
bin sari).
C. Induksi Haid
dalam Ibadah Puasa dan Ibadah Haji
Mengenal darah haid dari optik
fiqih haid merupakan ketentuan Allah Swt. Yang berlaku pada setiap wanita saat
menginjak remaja. Darah Haid ini harus dipahami secara utuh terutama bagi yang
wanita yang sejatinya merekalah yang mengalaminya,
tetapi tidak ada salah juga bagi kaum adam untuk memahami tentang darah haid
ini. Apalagi dengan arus globalisasi ini, teknologi semakin berkembang
pesat,yang mengakibatkan berkembangnya ajaran-ajaran libralisme yang
berimplikasi dengan terealissi sekularisme dalam dunia islam, dan berpengaruh
besar terhadap perkembangan hukum islam.
Haid disebut gangguan. Maksudnya,
seperti dijelaskan Quraish shihab dalam tafsir al Misbah, haid mengakibatkan
gangguan fisik dan psikis wanita, juga terhadap pria. Secara fisik, dengan
keluarnya darah yang segar mengakibatkan gangguan pada jasmani wanita. Rasa
sakit seringkali melilit perut-nya akibat rahim yang berkontraaksi.[16]
Dan Haid ini juga menibulkan menurunnya nafsu seksual seoarang wanita dan emosi wanita tersebut sering tidak terkontrol
dengan baik, serta tidak jarang juga dapat mengganggu ketenangan suaminya.Disisi
lain, darah haid itu mengakibatkan nafsu seksual wanita sangat menurun ,
emosinya sering tidak terkontrol.
1.
Mengenal
Haid
Haid adalah darah biasa dan bawaan sejak penciptaan yang
keluar dari kedalaman rahim pada waktu-waktu tertentu.[17]
Hal ini diciptakan oleh Allah SWT sebagai hikmah memberikan makanan pada anak
yang sedang dikandung oleh seorang wanita. Karena jika dalam perkara makanannya
sama antara anak yang dikandung dan ibunya maka daya orang yang mengandung itu
akan melemah. Maka, Allah Menjadiknnya makanan ini.
Allah SWT berfirman :
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu
tentang haid. Katakanlah, ‘haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebeleum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mneyukai orang-orang yang taubat dan
menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah:222)
Darah haid biasanya keluar dari rahim seorang wanita sehat, bukan karena
melahirkan dan bukan karena ada penyakit dalam rahim, dalam waktu tertentu. Darah
ini disebut darah haid.. Untuk mengetahui darah haid bisa dilihat dari
warnanya. Pada mulanya, warna darah bercorak hitam. Setelah itu berubah warna
menjadi merah, kuning, dan semu diantara putih dan hitam. Telah keluarnya darah
ini sebagai tanda yang bersangkutan sudah aqil baligh, sebagai pertanda awal
seorang wanita telah dibebeni hukum syara’(taklif). Usia wanita yang telah
mengalami haid biasanya mulai umur sekitar 9 tahun. Penetapan umur 9 tahun ini
didasarkan pada hasil penlitian induksi (istiqro’) ulama fiqih serta berdasarkan
kenyataan yang ada dizaman mereka.
Seorang wanita yang telah berumur
9 tahun, maka ia sudah dianggap dewasa”. Namun, tidak jarang pula seorang
wanita baru mengalami haid pertama setelah umur 12 tahun, 18 tahun, bahkan 30
tahun. Karena itu menurut Musa Kamil, ulama fiqih lebih memilih patokan umur
untuk menetapkan seseorang mulai diwajibkan menjalankan hukum syarak (taklif).
Para ulama fiqih berbeda soal batasan minimum dan maksimum lamanya masa haid
yang dialami seorang wanita. Madzhab Hanafi berkesimpulan, wanita menjalani
masa haid minimal 3 hari 3 malam dan maksimal 10 hari 10 malam. Lebih dari masa
maksimal tersebut, dianggap bukan darah haid lagi, melainkan berubah menjadi
darah istihadhoh. Versi lain, madzhad Safi’i dan Hambali menetapkan, masa haid
minimal (al-aqdall) 1 hari 1 malam.[18]
Seorang wanita haid di sela-sela masa haidnya dan ketika haidnya sudah
berakhir memiliki hukum-hukum yang sangat rinci di dalam kitab Al-Qur’an dan
sunnnah,[19] yaitu:
1. Seorang wanita haid dilarang melakukan shalat dan puasa. Sebagaimana sabda
Rasulallah saw.
اِذَا اَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ
فَدَعِى الصَّلاَةَ
“Jika tiba masa haid, tinggalkanlah
shalat”
2.
Jika ia telah suci
dari haidnya, ia wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha shalat menurut
ijma’ para ahli ilmu.
3.
Wanita yang haid
tidak boleh melakukan thawaf di ka’bah, tidak boleh membaca al-Qur’an, dan
tidak boleh duduk di masjid. Dan haram bagi suaminya untuk menyetubui istrinya.
4.
Boleh bagi suami
wanita yang haid untuk bersenag-senang dengannya selain berjima’.
5.
Tidak boleh bagi
suaminya untuk menceraikannya ketika istri sedang haid. Allah SWT berfirman :
Hai Nabi, Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan
hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah
Tuhanmu.”(Ath-Thalaq:1)
2.
Induksi Haid dalam
Ibadah Puasa dan Haji
Di zaman modern, dunia medis menawarkan aneka obat penahan keluar haid
(antihaid), sehingga wanita bisa mengerjakan ibadah haji secara sempurna dan
melaksanakan ibadah puasa Ramadhon sebulan penuh tanpa haid. Absah atau tidak
cara demikian? Syaikh Mar’I bin Yusuf, Syaikh Ibrohim bin Muhammad (keduanya
madzhab hambali) dan Yusuf al-Qardhawi berpendapat, bahwa wanita boleh
menggunakan obat penunda haid guna menyempurnakan ibadah haji dan puasa. Namun
ulama sepakat, penundaan haid dengan menggunakan obat anti haid untuk selain
ibadah haji dan puasa tidak diperbolehkan.[20]
PENUTU
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa
Mengenai penghentian konsepsi kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para ahli
Fiqh telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang
mengharamkan. Hal ini pun sebaliknya ketika janin sudah ditiupkan ruh pun para
Ahli Fiqh telah berbeda pendapat. Setelah kami menilai dari alasan-alasan
pendapat para Ulama’ fiqh, baik yang membolehkan dan mengharamkan abortus dan
menstrual regulation. Maka menurut kami, jika penghentian kehamilan itu
dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya
janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram tidak terkecuali
ada hajat yang membahayakan nyawa ibu dan bayi mengalami cacat genetic, hal ini
pun dalam pelaksanaan abortus harus sesuai dengan syarat dan ketentuan sesuai
dengan syari’at. Dan diperbolehkan jika memang hal ini dilakukan terpaksa dan
darurat. Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin
sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang
mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan
maka dibolehkan.
Senada dengan dilakukan induksi haid yang darurat dan
memang untuk kepentingan kesempurnaan ibadah haji dan puasa maka hal ini pun
dibolehkan oleh para fuqaha. Namun ulama sepakat, penundaan haid dengan
menggunakan obat anti haid untuk selain ibadah haji dan puasa tidak
diperbolehkan.
Daftar Pustaka
Syaikh. shalih
bin Fauzan. Dr. al-Fauzan,Ringkasan fikih Lengkap,penertbit: PT Darul
Falah.Jakarta,2005.
Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang dihadapi hukum islam masa
kini, kalam mulia, Jakarta: 1998.
Departemen Agama
RI.Mushaf AL-Qur’an Terjemah.Penerbit: al-Huda,2002.
Sihab Qurais.M
,Tafsir Al-Misbah volume 1,Penerbit:Lentera Hati.Jakarta 2002.
Syekh Yusuf
Qardhawi, Muhammad. Halal dan Haram
dalam Islam,Penertbit:Himpunan belia Islam.1980.
http://Kurniasariwika1.blogspot.com/ makalah_abortus/. Di akses pada
tanggal 31 maret 2013.
http://syuaib-sangpecinta.blogspot.com/2012/03/aborsi-menstrual-regulation-dan-induksi.html
[1] Mahyuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang
dihadapi hukum islam masa kini, kalam mulia, Jakarta: 1998. Hal:77
[2] /http://Kurniasariwika1.blogspot.com/ makalah_abortus/.
Di akses pada tanggal 31 maret 2013. Pukul 11:58 WIB.
[6] http://abiechuenk.wordpress.com/2011/06/17/abortus-menstrual-regulation-dan-induksi-haid-dalam-ibadah-puasa-dan-haji
[8] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi,Halal dan Haram dalam
Islam,Penertbit:Himpunan belia Islam.1980.hlm 276
[10] http://syuaib-sangpecinta.blogspot.com/2012/03/aborsi-menstrual-regulation-dan-induksi
[12] Departemen Agama RI.Mushaf AL-Qur’an Terjemah.Penerbit:
al-Huda,2002.
[13] Ibid. Mushaf AL-Qur’an Terjemah
[14] http://www.abdulhelim.com/2012/06/menstrual-regulation-dan-abortus-dalam.
[15] http://syuaib-sangpecinta.
[16] M.Qurais Sihab,Tafsir Al-Misbah volume
1,Penerbit:Lentera Hati.Jakarta 2002.hlm478
[17] Syaikh Dr. shalih bin Fauzan al-Fauzan,Ringkasan
fikih Lengkap,penertbit:PT Darul Falah.Jakarta,.hlm 66
[18] http://abiechuenk.wordpress.com
[20] http://syuaib-sangpecinta.blogspot.com
01.38 |
Category:
Catatan Harian
|
0
komentar
Comments (0)