A.     Latar Belakang

Pendidikan merupakan jenjang yang harus dilewati oleh setiap orang, hal ini mengindikasikan kepada kita bahwa setiap orang atau anak bangsa itu berhak menempuh jenjang pendidiakn sebagaimana program pemerintah saat ini, yaitu Wajib Belajar 12 tahun.

Oleh karena begitu pentingnya pendidikan ini sebagai tempat bagi para peserta didik untuk dapat mengembangakan minat dan bakatnya, maka tentunya untuk dapat mencapai tujuan dari pendidikan itu sendiri yaitu ; sebagai pembentuk karakter seseorang, maka memerlukan proses pembelajaran yang mempunyai kesingkronisasian dengan kebutuhan peserta didik dan umumnya masyarakat, yang tentunya didukug oleh sarana dan prasarana yang mencukupi sesuai dengan standar keputusan Kementrian Dinas Pendidikan Nasional.

Dengan sarana dan prasarana yang mencukupi diharapakan outputnya darisana akan mencapai tujuan awal dari sebuah lembaga pendidikan itu sendiri, namun  agar sarana dan prasarana penididikan itu tercukupi dan relevan dengan kebutuhan maka perluhnya pengkajian lebih jauh tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, supaya visi    dan misi dari sekolah itu akan tercapai sesuai dengan plenning awal.

Meliahat faktualisasi sekarang ini, memang masih banyak sekolah yang masih belum memenuhi standar sarana dan prasarana yang di tetapkan oleh Dinas Pendididikan karena belum meratanya penyaluran perlengkapan oprasional sekolah dan masih minimnya perhatian pemerintah terhadap sekolah-sekolah di plosok, yang mengakibatkan terjadi banyaknya peserta didik yang mengalami ketertinggalan materi pembelajaran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Sarana dan Prasarana di Sekolah ?
2.      Bagaimanakah Langkah-langkah dalam pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah?
3.      Apakah Tujuan dari Pengeloalaan sarana dan prasarana di sekolah?
4.      Apakah prinsip-prinsip dalam pegelolaan sarana dan prasarana di sekolah?
5.      Bagaimanakah cara penghapusan sarana prasarana atau perlengkapan di sekolah ?

Sarana dan Prasarana Pendidikan

                                                                                                       
A.     Pengertian Sarana dan prasarana Pendidikan

Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”.[1]

Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.[2]

Jika di tinjau dari fungsi dan peranannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar maka sarana pendidikan (sarana material) dibedakan menjadi 3 macam[3] :
1.      Alat pelajaran
2.      Alat peraga
3.      Media pngajaran (Dra. Suharsimi AK.)
Selanjutnya menurut beliau (1979) diterangkan bahwa yang termasuk prasarana pendidikan adalah bangunan sekolah dan alat perabotan sekolah.[4] Sarana dan prasarana pendidikan ini memiliki peran penting bagi keberhasilan dan kelancaran proses pendidikan karena merupakan hal yang urgen, walaupun sebagian sekolah belum bisa memenuhi saran dan prasarana yang semestinya.
Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture).
B.     Langkah-langka Penataan Sarana dan Prasarana di Sekolah
Supaya semua sarana dan prasarana ini memberikan manfaat demi keberhasilan dalam pencapaian tujuan pelajaran perluh dilakukan proses pengaturan yang efisien, sebagaimana yang dikemukan dalam buku pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dikemukan langkah-langkah dalam penataan perlengkapan atau sarana dan prasarana sebagai berikut :
-          Perencanaan
-          Pengadanan
-          Penyimpanan dan penyaluran
-          Pemeliharaan
-          Penginventarisasian dan penghapusan
-          Tata perlengkapan sekolah
Lebih jauh di jelaskan dalam buku Dimensi-dimensi Administrasi di Sekolah yang ditulis oleh Drs. B.Suryo Subroto (1988, hlm 76) dijelaskan tentang garis besarnya administrasi sara dan prasarana ini, meliputi 5 hal yakni :
   1.      Penentuan kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas sekolah, harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Setelah itu baru ditentukan saran dan prasarana yang memang diperlukan bagi kepentingan proses pendidikan.
Dalam menyusun rencana dalam penentuan kebutuhan harus diperhatikan hal-hal yang menyangkut[5] :
a.       Macam kegiatan
b.      Kebutuhan barang baik jenis maupun volume barang
Khusus untuk perlengkapan atau sarana dan prasarana sekolah perluh diperhatikan hal-hal berikut ini[6] :
a.       Mengikuti pedoman (standar)
b.      Mengadakan perlengkapan sekolah sesuai dengan pladfond (anggaran yang disediakan)
c.       Menyediakan dan menggunakannya sesuai kebutuhan
d.      Menyimpan dan memelihara saran dan prasarana sekolah
e.       Menghapuskan dan mengelolah perlengkapan sesuai prosedur yang berlaku
f.       Mengumpulkan dan mengelolah data perlengkapan
Dalam penentuan kebutuhan atau perencanaan ini, meiliputi beberapa aspek dari sarana dan prasarana yang memerlukan perencanaa, yaitu :
-          Perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
-          Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.
-          Perencanaan pengadaan dan pembangunan bangunan gedung sekolah.
-          Perencanaan pengadaan perabot dan perlengkapan pendidikan

   2.      Proses pengadaan
Pengadaan saran pendidikan ada beberapa kemungkinan yang bisa tempuh :
a.       Pembelian dengan biaya Pemerintah
b.      Pembelian dengan biaya SPP
c.       Bantuan dari BP3
d.      Bantuan dari masyarakat lainnya.

   3.      Pemakaian
Dar segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengapan dapat dibedakan ata :
a.       Barang habis pakai
b.      Barang tidak habis pakai
Dalam buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menegah dengan tuntas, yang ditulis oleh Drs. Piet A. Sahertian dalam bukunya Dimensi Administrasi Pendidikan (1994, hlm 174)  telah di jabarkan lebih jauh tentang penggunaan sarana dan prasarana sekolah, yang meliputi :
a.       Barang Habis Pakai, yang di rencanakan dengan urutan sebagai berikut :
·         Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan.
·         Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan tersebut setiap bulan.
·         Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dengan kemudian menjadi rencana tahuanan.
b.      Brang tak habis pakai, yang direncanakan dengan ururan sebagai berikut :
·         Menganalisa dan meyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperahatikan perlengkapan yang masih ada dan dapat dipakai.
·         Memperrhatikan biaya yang direncanakan dengan memperhatikan standard yang telah ditentukan.
·         Menetapkan skala prioritas menurut dan yang tersedia mengenai kebutuah dan menyusun rencana pengadaan tahunan

   4.      Pencatatan dan pengurusan
Untuk keperluan pencatatan dan pengurusan ini disediakan instrument administrsi, yang terdiri atas :
a.       Buku Inventaris
b.      Buku Pembelian
c.       Buku Penghapusan
d.      Kartu Barang
Pengurusan atau pemeliharaan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan serta di lakukan secara berkala dan berkesinambungan.[7]
5.      Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggungjawaban dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan pada instansi atasan ( Kanwil Dept. P & K).
Dalam bukunya Piet A. Sahertian menambakan tentang langkah-langkah dalam pengeloalaan administrasi saran dan prasarana sekolah tadi, yaitu pengadaan atau perencanaan biaya yang meliputi :
a.       Biaya pengadaan
b.      Biaya penyimpanan
c.       Biaya penyaluran
d.      Biaya penginventasrisasi
e.       Biaya pengapusan
Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk menyusun rencana anggaran sampai menjadi anggaran adalah sebagai berikut :[8]
a.       Setiap tahun Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pimpinan Proyek mengajukan rencana anggaran berupa DUK (daftar usulan kegiatan) atau DUP (daftar usulan proyek) unutk tahun mendatang kepada menteri, ketua yang bersangkutan melalui atasannya.
b.      DUK dan DUP yang diterima Departemen Lembaga yang bersangkutan diproses, kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas.

Dan juga Piet ini, menjelaskan akan perlunya Tata letak perlengkapan atau sarana dan prasarana sekolah. Penataan semua sarana dan prasarana sekolah itu harus di sesuaikan dengan peran dan fungsi perlengkapan sekolah tersebuat dalam proses dan keberhasilan dalam pencapaian tujuan daris suatu lembaga pendidikan tersebut.
C.    Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, secara umum adalah memberikan fasilitas dan pelayanan  secara professional di bidang sarana dan prasarana di Sekolah dalam rangka terealisasinya proses pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien. Adapun secara lebih terincinya, yaitu :
1.      Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.[9]
2.      Mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana atau perlengkapan sekolah secara tepat dan efisienng. Dan megupayakan untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan peralatan tersebut.[10]
3.      Untuk menjamin kesiapan operasional  peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga di peroleh hasil yang optimal.
4.      Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.

D.    Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Agar program pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
1.      Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan.
2.      Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3.      Prinsip Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab.
5.      Prinsip Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.

E.     Penghapusan Sarana dan Prasarana di Sekolah

1.      Pengertian
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.[11]
2.      Tujuan
Adapun tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan prasrana tersebut adalah :
a.       Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar
b.      Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional sekolah
c.       Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan
d.      Meringankan beban inventarisasi.
3.      Syarat-syarat
Dalam penghapusan sarana dan prasarana sekolah itu, terdapat hal-hal penting yang perluh diperhatikan, yaitu :
a.       Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b.      Dikhawatirkan dengan perbaikan akan menelan biaya  besar sehingga terjadi  pemborosan.
c.       Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.      Ada barang yang dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.[12]
e.       Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini. Dan juga apabila barang tersebut di pertahankan lebih lemah dikhawatirkan akan membahayakan.
f.       Terjadinya penyusutan diluar kemampuan pemeliharaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
4.      Cara Penghapusan
Dalam proses penghapusan sarana prasarana atau perlengkapan sekolah, harus memperhatikan cara-cara berikut ini :
a.       Kepala sekolah menyatuhkan barang-barang yang akan di hapus, misalnya : meletakkan di tempat yang aman namun masih di lingkungan sekolah.
b.      Kepala sekolah memberikan usulan penghapusan dan membentuk panitia  penghapusan  dengan melampiri data barang yang akan di hapus ke kantor dinas pendidikan.
c.       Menginventarisasi barang yang akan di hapus dengan mencatat jenis dan tahun pembuatan barang tersebut.
d.      Setelah SK penghapusan terbit, panitia memeriksa kembali barang yang akan di hapus dan membuat berita acara pemeriksaan serta mengusulkan penghaspusan barang-barang tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan.
e.       Setelah memperoleh surat keputusan dari Dinas Pendidikan,  maka segera di lakukan penghapusan . dan penghapusan tersebut biasa di lakukan dengan dua cara yaitu di musnahkan atau di lelang.[13]




PENUTUP

Dalam pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah itu memang harus di kelolah secara baik dengan perencanaan yang baik pula, demi menggapai dan mencapai harapan dan tujuan utama dari pendidikan tersebut. Untuk itu perhatian terhadap pengelolaan semua sarana dan prasarana atau perlengkapan  di sekolah memang harus di prioritaskan demi terealisasinya tujuan utama dari adanya perlengkapan ini mampu mendukung penyuksesan dalam pembelajaran.

Makalah ini sedikit banyak membicarakan tentang sisitem pengelolaan yang ideal sarana dan prasarana di sekolah, diantaranya :
-          Sistem atau langkah-langkah pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah
-          Tujuan utama dari pengelolaan sarana dan prasarana di sekoalah
-          Prisif-prinsif dasar dalam pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah
-          Langkah-langkah dalam penghapusan sarana dan prasarana di sekolah
Diharapkan dari sedikit pembahasan tentang pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah ini, akan menghasilkan output yang sesuai dengan harapan awal lembaga pendidikan itu sendiri, dan tentunya mengasilkan produk-produk alumni yang mampu beradaptasi dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.










Daftar Pustaka

-          Subroto, Drs. B.Suryo. Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Penerbit :Bina Aksara.Jakarta;1988
-          A.Sahertian, Drs.Piet. Dimensi Administrasi Pendidikan.Penerbit:Usaha Nasional,Surabaya;1994
-          Mulyasa, Kurikulum yang di Sempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung;2006
-          http://www.scribd.com/doc/
-          http//: amiamaliahanii.wordpress.com/2012/05/30/pengelolaan-sarana-dan-prasarana-pendidikan



[1] http//: amiamaliahanii.wordpress.com/2012/05/30/pengelolaan-sarana-dan-prasarana-pendidikan
[2] Ibid.amiamaliahii.
[3] Drs. B.Suryo Subroto.Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah.Bina Aksara,Jakarta;1988.hlm 75
[4] Ibid.Dimensi-dimensi…….. hlm 75
[5] Drs.Piet A.Sahertian,Dimensi Administrasi Pendidikan.Penerbit:Usaha Nasional,Surabaya;1994.hlm 172
[6] Ibid. hlm 172
[7] Mulyasa, Kurikulum yang di Sempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung;2006. halm. 43
[8] Ibid.hlm 173
[9] Ibid. amiamaliahii
[13] http://www.scribd.com/doc/61741239/17/Pemeliharaan-Sarana-dan-Prasarana

Comments (1)

On 20 Maret 2019 pukul 04.36 , DCAja mengatakan...

ini sangat OK punya!