A. Latar
Belakang
Pendidikan merupakan jenjang yang
harus dilewati oleh setiap orang, hal ini mengindikasikan kepada kita bahwa
setiap orang atau anak bangsa itu berhak menempuh jenjang pendidiakn
sebagaimana program pemerintah saat ini, yaitu Wajib Belajar 12 tahun.
Oleh karena begitu pentingnya
pendidikan ini sebagai tempat bagi para peserta didik untuk dapat
mengembangakan minat dan bakatnya, maka tentunya untuk dapat mencapai tujuan
dari pendidikan itu sendiri yaitu ; sebagai pembentuk karakter seseorang, maka
memerlukan proses pembelajaran yang mempunyai kesingkronisasian dengan
kebutuhan peserta didik dan umumnya masyarakat, yang tentunya didukug oleh
sarana dan prasarana yang mencukupi sesuai dengan standar keputusan Kementrian
Dinas Pendidikan Nasional.
Dengan sarana dan prasarana yang
mencukupi diharapakan outputnya darisana akan mencapai tujuan awal dari sebuah
lembaga pendidikan itu sendiri, namun
agar sarana dan prasarana penididikan itu tercukupi dan relevan dengan
kebutuhan maka perluhnya pengkajian lebih jauh tentang Pengelolaan Sarana dan
Prasarana, supaya visi dan misi dari sekolah itu akan tercapai
sesuai dengan plenning awal.
Meliahat faktualisasi sekarang
ini, memang masih banyak sekolah yang masih belum memenuhi standar sarana dan
prasarana yang di tetapkan oleh Dinas Pendididikan karena belum meratanya
penyaluran perlengkapan oprasional sekolah dan masih minimnya perhatian pemerintah
terhadap sekolah-sekolah di plosok, yang mengakibatkan terjadi banyaknya
peserta didik yang mengalami ketertinggalan materi pembelajaran.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian dari Sarana dan Prasarana di Sekolah ?
2. Bagaimanakah
Langkah-langkah dalam pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah?
3. Apakah
Tujuan dari Pengeloalaan sarana dan prasarana di sekolah?
4. Apakah
prinsip-prinsip dalam pegelolaan sarana dan prasarana di sekolah?
5. Bagaimanakah
cara penghapusan sarana prasarana atau perlengkapan di sekolah ?
Sarana dan Prasarana Pendidikan
A. Pengertian
Sarana dan prasarana Pendidikan
Menurut rumusan Tim Penyusun
Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang
dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam
proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar
pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan
efesien”.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan
prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses
pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah,
tata tertib sekolah, dan sebagainya.[2]
Jika di tinjau dari fungsi dan
peranannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar maka sarana pendidikan
(sarana material) dibedakan menjadi 3 macam[3] :
1.
Alat pelajaran
2.
Alat peraga
3.
Media pngajaran
(Dra. Suharsimi AK.)
Selanjutnya
menurut beliau (1979) diterangkan bahwa yang termasuk prasarana pendidikan
adalah bangunan sekolah dan alat perabotan sekolah.[4]
Sarana dan prasarana pendidikan ini memiliki peran penting bagi keberhasilan
dan kelancaran proses pendidikan karena merupakan hal yang urgen, walaupun
sebagian sekolah belum bisa memenuhi saran dan prasarana yang semestinya.
Sarana
dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok,
yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building,
equipment, and furniture).
B.
Langkah-langka
Penataan Sarana dan Prasarana di Sekolah
Supaya
semua sarana dan prasarana ini memberikan manfaat demi keberhasilan dalam
pencapaian tujuan pelajaran perluh dilakukan proses pengaturan yang efisien,
sebagaimana yang dikemukan dalam buku pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dikemukan langkah-langkah dalam penataan
perlengkapan atau sarana dan prasarana sebagai berikut :
-
Perencanaan
-
Pengadanan
-
Penyimpanan dan
penyaluran
-
Pemeliharaan
-
Penginventarisasian
dan penghapusan
-
Tata
perlengkapan sekolah
Lebih
jauh di jelaskan dalam buku Dimensi-dimensi Administrasi di Sekolah yang
ditulis oleh Drs. B.Suryo Subroto (1988, hlm 76) dijelaskan tentang garis
besarnya administrasi sara dan prasarana ini, meliputi 5 hal yakni :
1.
Penentuan
kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu
atau fasilitas sekolah, harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali
kekayaan yang telah ada. Setelah itu baru ditentukan saran dan prasarana yang
memang diperlukan bagi kepentingan proses pendidikan.
Dalam
menyusun rencana dalam penentuan kebutuhan harus diperhatikan hal-hal yang
menyangkut[5] :
a.
Macam kegiatan
b.
Kebutuhan barang
baik jenis maupun volume barang
Khusus
untuk perlengkapan atau sarana dan prasarana sekolah perluh diperhatikan
hal-hal berikut ini[6]
:
a.
Mengikuti
pedoman (standar)
b.
Mengadakan
perlengkapan sekolah sesuai dengan pladfond (anggaran yang disediakan)
c.
Menyediakan dan
menggunakannya sesuai kebutuhan
d.
Menyimpan dan
memelihara saran dan prasarana sekolah
e.
Menghapuskan dan
mengelolah perlengkapan sesuai prosedur yang berlaku
f.
Mengumpulkan dan
mengelolah data perlengkapan
Dalam
penentuan kebutuhan atau perencanaan ini, meiliputi beberapa aspek dari sarana
dan prasarana yang memerlukan perencanaa, yaitu :
-
Perencanaan
kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
-
Perencanaan
pengadaan tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.
-
Perencanaan
pengadaan dan pembangunan bangunan gedung sekolah.
-
Perencanaan
pengadaan perabot dan perlengkapan pendidikan
2.
Proses pengadaan
Pengadaan saran pendidikan ada beberapa
kemungkinan yang bisa tempuh :
a.
Pembelian dengan
biaya Pemerintah
b.
Pembelian dengan
biaya SPP
c.
Bantuan dari BP3
d.
Bantuan dari masyarakat
lainnya.
3.
Pemakaian
Dar
segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengapan dapat dibedakan
ata :
a.
Barang habis
pakai
b.
Barang tidak
habis pakai
Dalam
buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menegah dengan tuntas,
yang ditulis oleh Drs. Piet A. Sahertian dalam bukunya Dimensi Administrasi
Pendidikan (1994, hlm 174) telah di
jabarkan lebih jauh tentang penggunaan sarana dan prasarana sekolah, yang
meliputi :
a.
Barang Habis
Pakai, yang di rencanakan dengan urutan sebagai berikut :
·
Menyusun daftar
perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah
tiap bulan.
·
Menyusun
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan tersebut setiap bulan.
·
Menyusun rencana
pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dengan kemudian menjadi
rencana tahuanan.
b.
Brang tak habis
pakai, yang direncanakan dengan ururan sebagai berikut :
·
Menganalisa dan
meyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta
memperahatikan perlengkapan yang masih ada dan dapat dipakai.
·
Memperrhatikan
biaya yang direncanakan dengan memperhatikan standard yang telah ditentukan.
·
Menetapkan skala
prioritas menurut dan yang tersedia mengenai kebutuah dan menyusun rencana
pengadaan tahunan
4.
Pencatatan dan
pengurusan
Untuk keperluan pencatatan dan
pengurusan ini disediakan instrument administrsi, yang terdiri atas :
a.
Buku Inventaris
b.
Buku Pembelian
c.
Buku Penghapusan
d.
Kartu Barang
Pengurusan
atau pemeliharaan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
yang bersangkutan serta di lakukan secara berkala dan berkesinambungan.[7]
5.
Pertanggungjawaban
Penggunaan
barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggungjawaban dengan jalan
membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan pada instansi
atasan ( Kanwil Dept. P & K).
Dalam
bukunya Piet A. Sahertian menambakan tentang langkah-langkah dalam pengeloalaan
administrasi saran dan prasarana sekolah tadi, yaitu pengadaan atau perencanaan
biaya yang meliputi :
a.
Biaya pengadaan
b.
Biaya
penyimpanan
c.
Biaya penyaluran
d.
Biaya
penginventasrisasi
e.
Biaya pengapusan
Adapun
prosedur yang harus dilakukan untuk menyusun rencana anggaran sampai menjadi
anggaran adalah sebagai berikut :[8]
a.
Setiap tahun
Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pimpinan Proyek mengajukan rencana anggaran berupa
DUK (daftar usulan kegiatan) atau DUP (daftar usulan proyek) unutk tahun
mendatang kepada menteri, ketua yang bersangkutan melalui atasannya.
b.
DUK dan DUP yang
diterima Departemen Lembaga yang bersangkutan diproses, kemudian diajukan
kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas.
Dan
juga Piet ini, menjelaskan akan perlunya Tata letak perlengkapan atau sarana
dan prasarana sekolah. Penataan semua sarana dan prasarana sekolah itu harus di
sesuaikan dengan peran dan fungsi perlengkapan sekolah tersebuat dalam proses
dan keberhasilan dalam pencapaian tujuan daris suatu lembaga pendidikan
tersebut.
C.
Tujuan
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tujuan pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan, secara umum adalah memberikan fasilitas dan pelayanan secara professional di bidang sarana dan
prasarana di Sekolah dalam rangka terealisasinya proses pendidikan di sekolah
secara efektif dan efisien. Adapun secara lebih terincinya, yaitu :
1.
Untuk
mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem
perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini,
melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan
yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas
tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.[9]
2.
Mengupayakan
pemakaian sarana dan prasarana atau perlengkapan sekolah secara tepat dan
efisienng. Dan megupayakan untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang
menggunakan peralatan tersebut.[10]
3.
Untuk menjamin
kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan
sehingga di peroleh hasil yang optimal.
4.
Untuk mengupayakan
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam
kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
D.
Prinsip-prinsip
Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Agar program pendidikan bisa
tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam
mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang
dimaksud adalah:
1.
Prinsip
pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus
selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan.
2.
Prinsip
efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana
dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya
pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3.
Prinsip
Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola
harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk
teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4.
Prinsip
kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab.
5.
Prinsip
Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.
E.
Penghapusan
Sarana dan Prasarana di Sekolah
1.
Pengertian
Secara lebih
operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang
bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar
inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan
pembelajaran di sekolah.[11]
2.
Tujuan
Adapun tujuan-tujuan utama dari
penghapusan sarana dan prasrana tersebut adalah :
a.
Meminimalisir
atau membatasi kerugian yang lebih besar
b.
Meminimalisir
terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional sekolah
c.
Membebaskan atau
melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan
d.
Meringankan
beban inventarisasi.
3.
Syarat-syarat
Dalam
penghapusan sarana dan prasarana sekolah itu, terdapat hal-hal penting yang
perluh diperhatikan, yaitu :
a.
Dalam keadaan
sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan
lagi.
b.
Dikhawatirkan
dengan perbaikan akan menelan biaya
besar sehingga terjadi pemborosan.
c.
Secara teknis
dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.
Ada barang yang
dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.[12]
e.
Tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan masa kini. Dan juga apabila barang tersebut di
pertahankan lebih lemah dikhawatirkan akan membahayakan.
f.
Terjadinya
penyusutan diluar kemampuan pemeliharaan pengurus barang (misalnya barang
kimia).
4.
Cara Penghapusan
Dalam proses penghapusan sarana
prasarana atau perlengkapan sekolah, harus memperhatikan cara-cara berikut ini
:
a.
Kepala sekolah
menyatuhkan barang-barang yang akan di hapus, misalnya : meletakkan di tempat
yang aman namun masih di lingkungan sekolah.
b.
Kepala sekolah
memberikan usulan penghapusan dan membentuk panitia penghapusan dengan melampiri data barang yang akan di
hapus ke kantor dinas pendidikan.
c.
Menginventarisasi
barang yang akan di hapus dengan mencatat jenis dan tahun pembuatan barang
tersebut.
d.
Setelah SK
penghapusan terbit, panitia memeriksa kembali barang yang akan di hapus dan
membuat berita acara pemeriksaan serta mengusulkan penghaspusan barang-barang
tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan.
e.
Setelah memperoleh
surat keputusan dari Dinas Pendidikan, maka segera di lakukan penghapusan
. dan penghapusan tersebut biasa di lakukan dengan dua cara yaitu di musnahkan
atau di lelang.[13]
PENUTUP
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana
di sekolah itu memang harus di kelolah secara baik dengan perencanaan yang baik
pula, demi menggapai dan mencapai harapan dan tujuan utama dari pendidikan
tersebut. Untuk itu perhatian terhadap pengelolaan semua sarana dan prasarana
atau perlengkapan di sekolah memang
harus di prioritaskan demi terealisasinya tujuan utama dari adanya perlengkapan
ini mampu mendukung penyuksesan dalam pembelajaran.
Makalah ini sedikit banyak membicarakan
tentang sisitem pengelolaan yang ideal sarana dan prasarana di sekolah,
diantaranya :
-
Sistem atau
langkah-langkah pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah
-
Tujuan utama
dari pengelolaan sarana dan prasarana di sekoalah
-
Prisif-prinsif
dasar dalam pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah
-
Langkah-langkah
dalam penghapusan sarana dan prasarana di sekolah
Diharapkan
dari sedikit pembahasan tentang pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah
ini, akan menghasilkan output yang sesuai dengan harapan awal lembaga
pendidikan itu sendiri, dan tentunya mengasilkan produk-produk alumni yang
mampu beradaptasi dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.
Daftar Pustaka
-
Subroto, Drs. B.Suryo. Dimensi-dimensi
Administrasi Pendidikan di Sekolah. Penerbit :Bina Aksara.Jakarta;1988
-
A.Sahertian, Drs.Piet. Dimensi
Administrasi Pendidikan.Penerbit:Usaha Nasional,Surabaya;1994
-
Mulyasa, Kurikulum yang di
Sempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar, PT. Remaja
Rosdakarya, Bandung;2006
-
http//: amiamaliahanii.wordpress.com/2012/05/30/pengelolaan-sarana-dan-prasarana-pendidikan
[1] http//:
amiamaliahanii.wordpress.com/2012/05/30/pengelolaan-sarana-dan-prasarana-pendidikan
[2]
Ibid.amiamaliahii.
[3] Drs. B.Suryo
Subroto.Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah.Bina
Aksara,Jakarta;1988.hlm 75
[4]
Ibid.Dimensi-dimensi…….. hlm 75
[5]
Drs.Piet A.Sahertian,Dimensi Administrasi Pendidikan.Penerbit:Usaha
Nasional,Surabaya;1994.hlm 172
[6]
Ibid. hlm 172
[7]
Mulyasa, Kurikulum yang di Sempurnakan pengembangan standar kompetensi dan
kompetensi dasar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung;2006. halm. 43
[8]
Ibid.hlm 173
[9]
Ibid. amiamaliahii
[13]
http://www.scribd.com/doc/61741239/17/Pemeliharaan-Sarana-dan-Prasarana
09.41 |
Category:
Pendidikan
|
1 komentar
Comments (1)
ini sangat OK punya!